BAKOELWEB ID
–Hajjah binti Fatimah mengadukan sebuah bank pemerintah lokal ke pengadilan karena telah melelang properti seharga Rp 1,2 miliar hanya dengan nilai lelang setengah dari itu yakni, Rp 596 juta. Properti tersebut meliputi tanah berukuran 157 meter persegi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), terletak di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Hakim pengacara Hajjah, Isya Julianto, menyatakan bahwa kliennya telah mendaftar pinjaman sebesar Rp 500 juta pada tanggal 8 Januari 2021. Pinjaman dari pihak bank tersebut digunakan oleh Endah Ayu, putri Hajjah, guna memperluas bisnisnya dengan mendirikan sebuah toko serta gudang di atas tanah yang menjadi agunan.
“Karena pengaruh pandemic yang baru berlangsung beberapa bulan, penjualan sungguh merosot drastis. Hal ini menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran,” jelas Isya.
Mengenali ketidakmampuan dalam membayar kembali utangnya, Endah berkeinginan untuk melepas sendiri jaminan yang telah digadaikan itu. Dia merancangkan bahwa hasil dari penjualannya, diperkirakan mencapai nilai Rp 1,2 miliar, akan dialokasikan untuk menyelesaikan hutangnya.
belum terjual, properti yang memiliki gedung gudang dan toko di atasnya malah akan dilelang oleh kreditor. Bank telah memberitahu tentang pengumuman pelelangan kasus ini pada bulan Oktober tahun 2024.
“Terdapat instruksi pengevakuasi berdasarkan agunan. Sebab agunan tersebut akan dijual lelang dengan harga senilai Rp 596 juta,” terang Isya.
Harga tersebut dianggap sangat rendah dibandingkan dengan nilai pasar sebenarnya. Ini karena tanah tersebut berada langsung di samping jalan utama. Tambahan lagi, lokasi ini telah dilengkapi dengan struktur bangunan yang siap digunakan.
Menurut dia, harga pasar untuk aset itu dapat menyentuh angka Rp 1,2 miliar. Sementara itu, penawaran lelang yang diberikan oleh bank hanya setengah dari perkiraannya. Karena dilelang dengan harga di bawah standar pasar, Hajjah telah mengajukan gugatan ke pengadilan dan berupaya agar proses lelang ini dapat dicabut secara hukum.
“Kami berharap batas waktu dapat ditentukan untuk klien agar bisa menjualnya sendiri sesuai dengan harga pasaran,” tambah Isya.
Pada saat yang sama, perwakilan Bank Jatim menyatakan bahwa mereka masih menantikan kelanjutan proses hukum. VP Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan bahwa tim akan merujuk kembali persoalan penjualan di bawah nilai pasaran kepada institusi hukum yang berwenang untuk ditanganinya.
Fenty menyatakan bahwa lelang atasaset jaminan tersebut sudah dilaksanakan mengikuti tatacara yang seharusnya.
“Proses pelelangan tersebut telah dimulai setelah mengikuti tatacara yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Fenty Rischana.
Recent Comments