BAKOELWEB INDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mendorong pihak kepolisian agar menyelidiki dugaan kasus terkait dengan Kepala Desa di Kabupaten Bogor yang diklaim meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari beberapa perusahaan, jumlahnya sampai mencapai Rp 165 juta. Menurut Dedi Mulyadi, perilaku tersebut melanggar petunjuknya bahwa Kepala Desa seharusnya tidak memohon THR.
“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati sehingga bupati bertanggung jawab atas pendidikan kepala desa. Namun, jika kepala desa mengabaikan perintah gubernur, hal ini merupakan suatu kesalahan yang tidak dapat dimaafkan,” jelasnya pada malam takbiran, Minggu (30/3/2025).
Dia menyebut, kepala desa di Bogor yang menuntut untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya ditangani serupa dengan tindakan premanisme di Bekasi. Dedi Mulyadi telah meminta kepolisian untuk turun tangan.
“Pemadam kebakaran di Bekasi akan dikenakan tindakan? Apakah mereka harus dipenjara? Bagaimana mungkin ketua desa tidak melakukannya, padahal telah diketahui adanya instruksi, dan dia bahkan melakukan suatu tindakan yang mengharuskannya mendapatkan grasi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa perilaku ketua desa tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karenanya, Dedi berpendapat bahwa sekadar pemberhentian (ketua desa) saja belum mencukupi dan sebaiknya diambil tindakan yang lebih keras.
”
Nggak
“hanya berupa pemberian hukuman yang tegas saja tidak cukup, tapi perlu adanya pengalihan juga,” ujarnya.
Di masa mendatang, dia menyebut bahwa mereka berencana untuk membantu desa dalam hal penataan manajemen keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang teratur. Ini juga mencakup urusan tentang sampah serta perawatan sungai di desa tersebut.
Sekilanya, Kepala Desa Klapanunggal Bogor dicurigai mengajukan dana THR senilai Rp 165 juta ke beberapa perusahaan. Surat permohonannya itu sempat beredar luas di platform media sosial dan menjadi sorotan publik.
Recent Comments