Petunjuk Melengkapi SPT 1770 S dan 1770 SS – Jakarta.
Lebih dari 9,7 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk PPh badan pada tahun pajak 2024. Apabila Anda belum mengisi SPT tahunan 2024, berikut ini langkah-langkah serta petunjuknya dalam mengisi SPT menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS secara online di situs web Pajak.go.id atau sistem e-filing.
Menurut laporan dari Kompas.com, DJP yang berada di bawah naungan Kemenkeu menyatakan bahwa terdapat 9,95 juta orang yang sudah mengajukan SPT Tahunannya untuk masa pajak tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astut menyebutkan bahwa sampai hari ini, Jumat (21/3/2025), terdapat 9,67 juta Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan dari wajib pajak perorangan serta 283.000 SP Tahunan dari wajib pajak badan yang telah diajukan. Menurutnya, pada tanggal 21 Maret 2025 pukul 00:01 WIB, jumlah keseluruhan SP Tahunan Penghasilan dalam bentuk Uang (PPh) untuk tahun pajak 2024 mencapai 9,95 juta SP — naik sebesar 11,08% jika dibandingkan dengan masa serupa di tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan hal tersebut ketika ditemui oleh tim Kompas.com melalui telepon, juga pada hari Jumat itu, yaitu 21 Maret 2025.
Realisasi pelaporan SPT saat ini telah mencapai 59,7% dari target ketaatan SPT Tahunan 2024 yang ditargetkan berjumlah 16,21 juta SPT Tahunan untuk dilaporkan pada tahun ini. Sedangkan target ketaatan tersebut hanya mewakili 81,92% dari jumlah seluruh Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunannya pada 2024 dan diperkirakan sebesar 19,8 juta SPT Tahunan.
“Ini disebabkan oleh pertimbangan jumlah wajib pajak yang aktif,” terangnya.
Asing Net Menjual Jumlah Besar Rp 2,35 Triliun, Periksa Saham yang DiJual Banyak Oleh Asing Jumat (21/3)
Dwi menambahkan, realisasi pelaporan SPT Tahunan itu sudah termasuk SPT Tahunan yang lebih bayar dan kurang bayar. Namun dia tidak mengungkapkan berapa banyak SPT Tahunan yang lebih dan kurang bayar.
SPT tahunan bisa memiliki status overpaid atau underpaid dikarenakan besarnya pajak yang sudah dibayarkan atau dipotongan melebihi pajak yang harusnya terhutang. Hal ini mungkin juga diakibatkan oleh kesalahan pada input nilai nominal ketika membuat kodebilling atau kodepembayaran serta kesalahan saat mengisi formulir SPT.
“Bagi wajib pajak yang menyerahkan SPT Tahunan PPh dengan status overpaid, mereka bisa meminta restitusi atas pembayaran berlebih tersebut atau menggunakan sisa pembayaran berlebih itu untuk membayar kewajiban pajak di masa-masa mendatang,” terang dia.
“Bagi wajib pajak perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu, bisa juga mendapatkan pengembalian dana awal yang dipersingkat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2023,” lanjutnya.
Perlu dicatat bahwa tenggat waktu pengiriman SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan adalah hingga 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, masa tenggang tersebut adalah sampai dengan 4 bulan setelah penutupan tahun pajak, yakni terhitung dari tanggal 30 April.
Untuk Wajib Pajak yang telat mengirimkan SPT Tahunan, menurut Pasal 7 ayat (1) dari Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, akan ada hukuman berupa dendanya senilai Rp 100.000 untuk Wajib Pajak perorangan serta Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan usaha.
BYD Meresmikan Gudang Pameran Spesial untuk Denza, Harga BYD Atto Dolphin M6 di Bulan Maret Tahun 2025 Mengalami Peningkatan
Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Untuk Pendapatan Kurang Dari Rp 60 Juta
Wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memakai formulir SPT 1770 SS. Di bawah ini adalah petunjuk untuk melengkapi SPT 1770 SS secara daring via e-Filing:
-
Buka djponline dengan mengklik LOGIN tersebut.
www.pajak.go.id
Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta passwordnya, kemudian masukan kode verifikasi/CAPTCHA yang tampil dan tekan tombol “Login”. - Saatnya memilih opsi “Lapor”, lalu klik pada layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Masukkan tahun pajak, kondisi SPT, serta status perbaikan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENDAPATAN. Sebagai contoh untuk seorang Pegawai Negeri Sipil: silakan berikan informasi menurut formulir 1721-A2 yang disediakan oleh bendahara.
- Isi BAB B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Mendapatkan hadiah undian senilai Rp 1.000.000 yang sudah dikurangi PPh Final sebesar 25% (atau setara dengan Rp 250.000), serta mendapat warisan (yang dikecualikan sebagai objek pajak) sejumlah Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isikan BAGIAN D. KARENA PERNYATAAN dengan mengklik kotak “Setuju” hingga muncul tanda centang.
- Ulasan singkat tentang SPT Anda serta penerimaan kode verifikasi. Dokumen SPT Anda sudah terisi dan dikirimkan.
- Mohon cek email Anda, BPE SPT Anda sudah terkirim.
Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Menggunakan e-Form
Berikut adalah petunjuk untuk mengisi atau melaporkan SPT 1770 SS via e-Form:
- Pembayar pajak individu dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menggunakan formulir elektronik atau dikenal sebagai e-Form, sesuai langkah-langkah berikut:
-
Pemegang kewajiban pajak bisa masuk ke sistem dengan mengunjungi situs web resmi terlebih dulu.
www.pajak.go.id
. - Setelah sukses masuk, pilih tab “Lapor”.
- Selanjutnya klik ikon e-Form PDF.
- Selanjutnya klik pada tab “Buat SPT” dan lanjuti dengan mengikuti petunjuk berdasarkan pertanyaan yang muncul.
- Setelah menyelesaikan proses berdasarkan petunjuk dalam pertanyaan tersebut, tekan tombol “Kirim Permohonan”.
- Nanti, formulir SPT elektronik akan terdownload dengan sendirinya.
- Pembayar pajak bisa melengkapi formulir SPT elektronik tanpa koneksi internet. Kode token untuk mengirim SPT telah disampaikan ke alamat surel pembayar pajak ketika mereka memulai proses dengan mendownload formulir tersebut di awal.
Tonton:
Sritex Mendapatkan Investor Tambahan, 5.000 Pegawai Direncanakan Di-Pekerjakan Kembali
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 S bagi Pendapatan Lebih dari Rp 60 Juta
Wajib pajak individu dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta harus melengkapi formulir SPT 1770 S saat mengirimkan pelaporan pajak mereka. Di bawah ini adalah petunjuk untuk mengisi atau menyampaikan SPT 1770 S:
-
Buka djponline dengan mengklik LOGIN tersebut.
www.pajak.go.id
Masukan nomor pokok wajib pajak serta passwordnya, isi kode verifikasi atau CAPTCHA kemudian tekan tombol “Login”. - Pilih opsi “Lapor”, kemudian klik pada layanan “e-Filing”. Setelah itu, tekan “Buat SPT”.
- Patuhi petunjuk yang disajikan, termasuk di antaranya adalah pertanyaan-pertanyaan tersebut.
- Apabila Anda telah mempunyai pemahaman yang baik tentang cara melengkapi Formulir 1770 S dalam format fisik, mohon pilh opsi pengisian “Dengan Bentuk Formulir”.
- Apabila Anda menginginkan bantuan dalam melengkapi dan mempermudah pengepakan formulirnya, mohon pilih opsi pengisian “Dengan panduan”.
- Melengkapi rincian pada formulir yang harus diisi, misalnya Tahun Pajak, Status SPT, serta Nomor Pengembalian (jika Anda menyampaikan pengembangan SPT).
- Jika Anda mempunyai Slip Potongan Pajak, lampirkan pada tahap kedua ini, atau tekan tombol “Tambah+”.
- Masukkan informasi pada Bukti Potong Terbaru yang mencakup jenis pajak, nomor NPWP Pemotong atau Pemungut Pajak, nama pemegang NPWP tersebut, nomor bukti potongan atau pengambilan, tanggal pembuatan bukti ini, serta jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong atau diambil.
- Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan oleh bendahara melalui form 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan muncul pada rangkuman potongan pajak di tahap berikutnya.
- Masukan Pendapatan Bersih Domestik Terkait Pekerjaan.
- Masukan Pendapatan Domestik Lainnya jika tersedia.
- Sertakan Pendapatan dari Luaran Negeri, jika ada.
- Masukan Pendapatan yang tidak tercakup dalam objek pajak jika ada. Sebagai contoh: warisan senilai Rp 10 juta.
- Masukan Pendapatan yang sudah dikurangi PPh Final jika ada. Sebagai contoh: Hadiah Undian sebesar Rp 20 juta, telah dikenakan pemotongan PPh Final 25 persen (sekitar Rp 5 juta).
- Daftar Kekayaan Tambahkan kekayaan yang dimiliki. Apabila pada pelaporan tahun lalu Anda telah mengunggah daftar kekayaan di sistem e-Filing, Anda bisa memunculkannya lagi dengan mengeklik opsi “Kekayaan dari SPT Tahun Kemarin”.
- Masukkan hutang yang dimiliki. Apabila di masa lalu Anda telah mengungkapkan daftar hutang pada pengajuan e-filing, Anda bisa menampilkan kembali informasi tersebut dengan memilih opsi “Hutang pada SPT Tahun Sebelumnya”.
- Masukkan beban yang Anda memiliki. Apabila di masa lalu Anda telah mengungkapkan daftar beban pada pelaporan elektronik, Anda bisa menampilkan kembali informasinya dengan mencentang opsi “Beban Dalam Surat Pernyataan Tahun Kemarin”.
- Silakan isi dengan jumlah Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib yang telah Anda berikan kepada Lembaga Pengelola yang sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
- Masukkan “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri” yang tepat. Harap diingat bahwa apabila Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara independen dari pasangan, tinggal terpisah, atau telah membuat kesepakatan untuk membagi harta secara terpisah. Sebagai contoh: Pihak wajib pajak merupakan kepala rumah tangga sedangkan istrinya tidak memiliki pekerjaan.
- Berikutnya, isi bagian pengembalian atau penyesuaian PPh Pasal 24 terkait pendapatan luar negeri jika ada. Kemudian, lanjutkan dengan melengkapi pembayaran untuk PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25 apabila diperlukan.
- Akhirnya, tinjau Perhitangan Pajak Pendapatan (PPh). Pastikan untuk memeriksa apakah terdapat status “Lebih Bayar”, “Kurang Bayar”, atau “Nihil”.
- Apabila “Nihil”, jalankan Perhitangan PPh Pasal 25, jika terdapat, tekan tombol “Langkah Selanjutnya”. Konfirmasikan dengan mengklik “Setuju/Agree” di kotak yang disediakan kemudian pilh “Langkah Selanjutnya”.
Berikut adalah petunjuk pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS serta 1770 S secara daring. Pastikan untuk mengirimkan dokumen Anda sebelum wajib pajak lainnya membanjiri situs web pajak.go.id.
Mobil Listrik Kecerdasan Buatan BYD Diturunkan Harganya, Sediakan Teknologi Pengendaraan Otomatik Canggih
Recent Comments