DEPOK, BAKOELWEB INDONESIA
Wali Kota Depok Supian Suri memberikan izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) di kota tersebut yang memiliki mobil dinas untuk menggunakan kendaraan itu saat pulang kampung merayakan Idulfitri.
“izin diberikan kepada rekan-rekan yang benar-benar terpercaya untuk menggunakan mobil dinas (untuk berlibur), ” ujar Supian ketika ditanyakan pada hari Jumat, 28 Maret 2025.
Supian mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah memikirkan banyak hal, termasuk pemilikannya sendiri dari kendaraan pribadi di antara pegawai negeri sipil.
Menurut Supian, beberapa pegawai negeri sipil tidak mempunyai kendaraan pribadi; oleh karena itu, dia berharap bahwa keputusannya tersebut bisa memberikan bantuan kepada mereka.
“Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, oleh karena itu diharapkan hal ini dapat memberikan bantuan dan menghargai dedikasi mereka sejauh ini, sehingga kami beri persetujuan,” terang Supian.
Di samping itu, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin bahwa Aparatur Sipil Negara bisa kembali ke Depok dengan selamat dan tidak ada alasan yang mengatakan mereka tertahan karena kendala transportasi.
Sebaliknya, Supian berpendapat bahwa apabila kendaraan dinas tidak diambil, ini justru akan membebani pekerjaan karena mobil tersebut akan kehilangan pantauan.
Perlu bertanggung jawab bila hilang
Supian menggarisbawahi bahwa kehilangan kendaraan dinas ketika dipakai pulang kampung adalah tanggung jawab dari pegawai negeri yang mengendarainya.
“Bila ada sesuatu yang tak diharapkan misalkan kehilangan dan sejenisnya, maka itu menjadi pertanggungan jawab mereka, jadi mereka perlu mengganti rugi kepada negara bila hal tersebut terwujud,” ujar Supian.
Supian menyebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan suatu fasilitas pemerintah yang dikaitkan dengan pejabat sepanjang Pemkot belum mencabutnya, tak peduli di mana letak kedudukan pejabat itu berada.
Pada dasarnya, apakah membawa kendaraan dinas mudik ke kampung halaman atau tidak menggunakkannya untuk pergi kemana pun, tanggung jawab atas mobil dinas tetap berlaku bagi orang yang ditunjuk,” jelas Supian.
Recent Comments