BAKOELWEB INDONESIA

– Setiap umat Muslim harus mengalokasikan sebagian harta mereka untuk pembayaran zakat fitrah tiap bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bisa dalam bentuk makanan utama atau sejumlah uang yang nilai pas dengan itu.

Tanggung jawab ini berlaku untuk setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial dan kebebasan, mencakup pria, wanita, bahkan hingga anak-anak.

Anak-anak kecil tanpa sumber pendapatan seharusnya membayar zakat melalui orangtua mereka.

Maka, bagaimana dengan anak-anak yang telah berkembang menjadi dewasa dan memiliki pendapatan sendiri? Apakah orangtua masih diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat atas nama mereka?



Zakat untuk anak yang telah bekerja


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menyebut bahwa Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi kepala rumah tangga atau individu yang menjadi penyedia nafkah dalam sebuah keluarga.

Walaupun tidak ada larangan bagi orang tua untuk memberikan zakat fitrah kepada anak mereka yang telah dewasa, Huda berpendapat bahwa akan lebih baik apabila si anak tersebut membayar zakatnya secara langsung.

“H jika si anak telah tumbuh menjadi dewasa dan memiliki pendapatan cukup untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, maka ia harus mulai membayar zakat walaupun masih menetap bersama orang tuanya,” terang Huda saat diwawancara.
BAKOELWEB INDONESIA
, Selasa (18/3/2025).

Sebaliknya, jika pendapatan seorang anak lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ia harus mendukung orang tuanya.

Anak yang telah memiliki keluarga membayar sendiri

Terpisah, Profesor Bidang Studi Aqidah dan Filsafat Islam dari UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri menyatakan bahwa orang tua diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat atas nama anak mereka yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki penghasilan sendiri.

Namun, ia mengatakan bahwa standarnya untuk menyebut seorang anak memiliki tanggung jawab dalam pembayaran zakat pribadinya adalah ketika mereka telah bersudara. Ini berarti sang anak perlu membayar zakatnya sendiri serta zakat bagi para anggota keluarganya.

“Sebab perhitungannya dia telah memiliki kewajiban keluarga serta pendapatan, maka Zakat Fitrah dan Zakat Mal menjadi tanggung jawabnya sendiri tanpa melibatkan orangtuanya,” jelas Syamsul ketika diwawancara.
BAKOELWEB INDONESIA
, Senin (17/3/2025).

Namun, anak dapat mendukung pembayaran zakat bagi orangtuanya yang tengah mengalami kesusahan. Apalagi bila orangtua bergantung pada penghasilan si anak untuk bertahan hidup.

Kriteria seseorang yang harus membayar zakat fitrah

Dilansir dari laman
Kementerian Agama
, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah jika mereka masuk ke dalam salah satu dari ketiga kategori ini:

  • Islam

Islam mensyariatkan pembayaran zakat fitrah sebagai kewajiban. Zakat fitrah ini bertujuan membersihkan diri dari berbagai dosa dan kesalahan.

  • Merdeka

Ini berarti, tidak terikat oleh kuasa orang lain atau bukan lagi seorang budak ataupun hamba sahaya.

  • Mampu

Seseorang yang mempunyai surplus pangan untuk diri sendiri dan mereka yang menjadi tanggung jawabnya saat Hari Raya Idul Fitri beserta dengan malam sebelumnya, terharuskan membayarkan Zakat_fitrah.