Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa polisi berhak menempati posisi di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.


BAKOELWEB INDONESIA

– Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa penugasan beberapa perwira senior (pati) ke dalam berbagai departemen pemerintah telah dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk undang-undang serta peraturan-peraturan pendukung lainnya.

Penempatan anggota polisi yang bertugas di luar institusi Polri pun telah disesuaikan berdasarkan keperluan serta permintaan dari kementerian atau badan terkait.

Dikutip dari
Kompas.Id
, Listyo, ketika dihubungi, Jumat (14/3/2025), menggarisbawahi bahwa penugasan perwira dari Polri ke berbagai kementerian dan lembaga seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Penduduk dan Pengembangan Keluarga telah dilakukan sesuai dengan beberapa aturan yang ada.

Peraturan yang disebutkan tersebut meliputi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri serta UU No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, Pasal 147 serta Pasal 148 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil menetapkan bahwa anggota kepolisian bisa memegang beberapa posisi dalam pegawai negeri sipil (PNS).


Mengacu pada Undang-Undang atau Peraturan Kapolri?

Pasal 28 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menetapkan aturan terkait pemberian tugas kepada personel Polri di luar bidang kepolisian.

Pasal 28 ayat 3 secara lugas mengungkapkan bahawa

Anggota kepolisian bisa menempati posisi di luar Kepolisian usai mereka mundur atau sudah memasuki masa pensiun.

Di samping itu, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pun menjelaskan tentang janji netralitas Kepolisian Ri.

Bagian ini menjelaskan bahwa Polri harus tetap netral di ranah politik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang langsung memiliki dampak praktis.

Tetapi, terdapat pula Peraturan Kapolri (Perkap) yang menentukan tugas spesial untuk perwira senior Polri di luar organisasi kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 12 Tahun 2018 merupakan aturan baru yang memodifikasi isi dari Perkap No. 4 Tahun 2017.

Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 membahas tentang pemberian tugas kepada personel polisi yang berada di luar susunan organisasi kepolisan resmi.

Itu mengenai penempatan personel Polri di luar jajaran institusi Polri merupakan perpindahan tugas serta posisi anggota Polri ke lokasi yang berada di luar susunan organisasi Polri.

Tugas tambahan bagi anggota Polri yang berada di luar struktur organisasi disesuaikan sesuai dengan keperluan ataupun permintaan dari kementerian dan lembaga terkait.

Selanjutnya, pengembangan karir untuk anggota Polri yang ditempatkan di luar jajaran institusi Polri adalah tanggung jawab langsung dari Kapolri.


Penempatan Beberapa Personel Polri di Kementerian/Lembaga Mendapat Perhatian Tercermat

Seperti dilaporkan sebelumnya, sementara banyak kelompok masyarakat melakukan protes terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saat ini 38 perwira senior (panglima) dari kepolisian berhasil naik pangkat satu tingkatan lebih tinggi usai memperoleh penempatan baru baik di lingkungan internal kepolisian ataupun eksternal seperti di Kementerian atau lembaga lainnya.

Promosi sejajar dengan peningkatan satu tingkat di atas posisi saat ini didasarkan pada Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor STR/8/8/III/KEP/2025 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2025.

“Sebagaimana yang tertera dalam telegram itu, disampaikan pemberitahuan tentang kenaikan pangkat beberapa individu menjadi satu tingkatan lebih tinggi daripada sebelumnya,” begitu bunyi surat tersebut seperti dilaporkan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025.

Dari daftar pegawai polisi yang ada di surat telegram kepala kepolisian tersebut, diketahui bahwa 13 anggota ditugaskan untuk bekerja di kementerian dan lembaga tertentu.

Adapun mereka ialah:

1. Komjen Pol Makhruzi Rafiman menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Penjaga Perbatasan di Kementerian Dalam Negeri;

2. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan;

3. Irjen Pol Edfrie R. Maith Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;

4. Irjen Pol Ruslan Aspan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Pergerakan Barang di BP Batam;

5. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, yang menjabat sebagai Direktur Perlindungan dan Optimalisasi Lahan di Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian pada Kementerian Pertanian;

6. Brigjen Pol Hery Wiyanto, yang merupakan Pengawas Wilayah di Badan Pemeriksa Utama Kementerian Penduduk dan Pembangunan Keluarga;

7. Brigjen Pol Sunarto, yang menjabat sebagai kepala Biro Humas dan Informasi Publik di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

8. Brigjen Pol Novriturangga Effendy, Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

9. Brigjen Pol Esmed Eryadi adalah Staf Khusus dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

10. Brigjen Pol Diki Budiman, Penyidik dari Inspektorat Kementerian Perindustrian RI;

11. Brigjen Pol Leonardus Simarmata, inspektor ketiga di Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

12. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Penanggulangan Resiko dan Pencegahan Korupsipada Departemen Perumahan dan Wilayah Permukiman;

13. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono, Direktur Pengelolaan Informasi Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Di samping itu, ada empat Kepala Polri daerah dan dua Wakil Kepala Polri daerah yang turut mendapatkan promosi pangkat.

Mereka adalah:

1. Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono,

2. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Endar Priantoro,

3. Kepala Polisi Daerah Bengkulu Irjen Mardiyono,

4. Kepala Polisi Provinsi Maluku Utara Irjen Waris Agono,

5. Wakil Kepala Polisi Daerah Aceh Brijend Ari Wahyu Widodo,

6. Wakapolres Jawa Tengah Brigjen Latif Usman.

Selanjutnya, Pati Polri yang menerima peningkatan pangkat satu tingkat dan masih bertugas di lembaga kepolisian adalah:

1. Irjen Pol Agus Salim merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Tingkat Lanjutan Lemdiklat Polri;

2. Irjen Pol Aries Syarief Hidayat yang menjabat sebagai Kapolri;

3. Irjen Pol Kristiyono Sahlisosek Menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

4. Irjen Pol Mukti Juharsa Widyaiswara Tingkat I di Sekolah Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mabes POLRI;

5. Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Direktur Pencegahan Korps Staf Tertinggi Polri;

6. Brigadir Jenderal Polisi Edi Ciptianto, Pengembangan Teknologi Informasi di Badan Kepolisian Utama Tingkat TK. II Divisi Divtik POLRI.

7. Brigadir Jenderal Polisi Faizal, Direktur Pengkajian dan Kerjasama Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia;

8. Brigjen Pol Firman Nainggolan, Widyasiswa Tingkat II Pendidikan Kepolisian Utama di Lemdiklat POLRI;

9. Brigadir Jenderal Polisi Gatot Mangkurat Putra Penasehat Operasional Divisi Kepolisian Anti-Ribuan Rencana Brimob Mabes Polri;

10. Brigjen Pol Idil Tabransyah, Kepala Direktorat Pelayaran Korps Penerbang dan Perahu Angkatan Laut Badan Keamanan Layaknya Marina Polri;

11. Brigjen Pol Lilik Apriyanto adalah Agen Intelijen dari Divisi TK II Baintelkam di Mabes Polri.

12. Brigadir Jenderal Polisi Moch Sagi Dharma Adhyaksa, Kepala Badan Organisasi dan Fungsi Strategis POLRI;

13. Brigjen Pol Priyo Waseso, Widyaiswara Tingkat Pendidikan Lanjutan Tinggi II di SekolahPimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mabes POLRI;

14. Brigjen Pol Sonny Irawan, Ketua Setiausaha Pelatihan Utama Lembaga Pendidikan Mabes Polri;

15. Brigadir Jenderal Polisi Tory Kristianto, Direktur Polda Satwa Korps Brimob POLRI;

16. Brigjen Pol Turman Sormin Siregar, Widyaiswara Tingkat Lanjutan Bidang Kepolisian TK. II di Sespim Lemdiklat Polri;

17. Brigjen Pol Ucu Kuspriyadi, sebagai Karoremintipol Itwasum Polri;

18. Brigadir Jenderal Polisi Yohanes Ragil Heru Susetyo, Kepala Operasi Satuan Spesial Daya Militer POLRI;

19. Brigjen Pol Yudo Hermanto, Kepala Bidang Pemantauan dan Inteligen Divisi Propam Polri.


(*/BAKOELWEB INDONESIA)