BAKOELWEB INDONESIA, JABAR –
Menjelang perayaan Lebaran, masyarakat terkejut dengan berita menyebar tentang pemberian tunjungan hari raya (THR) yang menjadi sorotan.
Pada kesempatan kali ini, orang yang meminta bantuan bukanlah organisasi masyarakat atau preman, melainkan seorang pejabat yang dihormati oleh penduduknya.
Orang yang dimaksud adalah Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yaitu Ade Endang Saripudin.
Ini pasti membuat sungguh malu bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk Gubernurnya, Dedi Mulyadi, orang yang sangat gigih dalam upaya memberantas premanisme dan organisasi massa yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR).
Dedi Mulyadi akan melaksanakan tugas di 5 kantor wilayah yang terletak di Jawa Barat. Berikut adalah daftar kotanya:
Dede mengatakan bahwa perlu adanya langkah yang kuat dan tegas terhadap Ade Endang Saripudin.
Selain itu, THR yang diminta Ade Endang cukup besar, yaitu sekitar Rp 165 juta.
“Ya betul, perlakuannya harus seperti penegakan hukum terhadap para preman di Bekasi. Apakah pihak kepolisan juga akan bertindak? Bukankah para preman itu sudah seharusnya ditangkap dan dipenjara? Lalu bagaimana dengan ketua desa yang tidak berbuat apa-apa?” kata Dedi dilansir dari Kompas.com.
“Sudah diketahui adanya petunjuk, jadi saat dirinya melaksanakan permohonan pengampunan tersebut,” tambahnya.
“Perbuatan itu termasuk pelanggaran hukum, sehingga bukan hanya pendidikan yang diperlukan, tapi juga harus ada tindakan keras,” tambah Dedi.
Diketahui, Inilah Jenis Pekerjaan Penyebar Ancaman Pengancaman dalam Skema Pengenaan THR kepada Pedagang di Pasar Induk Cibitung Bekasi
Menurut Dedi, tindakan Kades Klapanunggal yang akhirnya beredar di media sosial (medsos) itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.
Akan tetapi, perlu adanya langkah keras supaya insiden serupa tidak ditiru oleh orang lain dan juga untuk menghindari perlakuan diskriminatif.
Dia menyebutkan bahwa perbuatan ketua desa itu menyalahi petunjuk dari gubernur jadi tak dapat dimaafkan.
“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa berasal dari bupati, sehingga bupati perlu bertanggung jawab dalam membimbing kepala desa, hal ini berdasar pada segi wewenang,” jelasnya.
“Akan tetapi, sikap acuh kepala desa terkait perintah dari gubernur tersebut merupakan suatu pelanggaran yang tak dapat dimaafkan,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah surat bertema kop Pemerintah Desa Klapanunggal menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin disinyalir memintakan THR serta segala macam hal terkait senilai Rp 165 juta dari perusahaan yang berada di daerahnya.
Pada surat yang ber tanggal 12 Maret 2025, Ade menyatakan telah mengirim permintaan tunjangan hari raya ke atasannya guna merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dia menyebut kontribusi tersebut sebagai non-mengikat.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi bapak/ibu pemimpin perusahaan guna mendukung program penyediaan fasilitas bagi peralatan dan tenaga kerja di desa Klapanunggal,” demikian tertulis oleh Ade.
Pada sehelai kertas terpisah, tertulis undangan untuk acara halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada hari Jumat (21/3/2025). Ade berperan sebagai ketua penyelenggara kegiatan tersebut.
Selanjutnya, terdapat informasi mengenai rincian anggaran untuk acara halalbihalal tersebut.
Terdiri dari delapan barang yaitu hadiah berupa bingkisan seharga Rp 30 juta, tunjangan hari raya atau uang saku sebesar Rp 100 juta, kain lurik dengan harga Rp 20 juta, dana untuk keperluan konsumsi sebanyak Rp 5 juta, pengisi acara yang dibayar Rp 1,5 juta, pembacaa ayat suci Al-Quran dengan honor juga Rp 1,5 juta, penyewaan sistem audio sekitar Rp 2 juta, serta anggaran darurat sejumlah Rp 5 juta. Jumlah total seluruhnya adalah Rp 165 juta.
Baru-baru ini setelah menjadi viral, Ade mengungkapkan permintaan maafnya.
Ade menyatakan kekeliruannya dan menjamin bahwa surat itu akan diambil kembali.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu.
Dia pun menganjurkan kepada para pebisnis di Kabupaten Bogor agar tidak memperdulikan surat yang sudah menyebar.
“Saya akan mencabut peringatan itu dan sekali lagi bersedia menerima permintaan maaf dari pihak-pihak yang tidak setuju. Terima kasih,” tegasnya.
Baca artikel dari BAKOELWEB INDONESIA lainnya di
Google News
Ikuti channel BAKOELWEB INDONESIA di aplikasi WhatsApp:
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Recent Comments