DEPOK, BAKOELWEB INDONESIA

Sandi Butar Butar, pegawai dari Badan Penanggulangan Bencana dan Damkar Kota Depok diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Sandi dipecat dari Damkar Depok setelah sebelumnya menerima empat surat peringatan (SP) berturut-turut.

Keempat promosi tersebut diperoleh Sandi setelah beberapa pekan dia kembali ditugaskan sebagai petugas pemadam kebakaran di Depok.

“Iya benar. Meskipun saya baru mulai pada tanggal 10 Maret 2025, namun telah menerima SP sebanyak empat surat,” ungkap Sandi ketika d konfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Satu dari sekian banyak surat teguran yang di terima oleh Sandi, dengan nomor 800/30 BJS, mengindikasikan bahwa dia telah menyalahi Pasal 10 Ayat G pada Surat Perjanjian Kontrak.

Bagian itu melarang pemanfaatan sarana kerja untuk tujuan khusus tanpa persetujuan atasan. Sandi diduga menjalankan kendaraan tempur dari Mako Kembang tanpa ijin resmi pada tanggal 18 Maret 2025.

Surat itu dihasilkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari serta diketahui oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, yaitu Munadi.

Perhatian diberikan kepada Saudara Nama Sandi Butar Butar, yang dengan status sebagai PKTT telah menyalahi Pasal 10 ayat g dalam Surat Perjanjian Kontrak (Menggunakan fasilitas dinas untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan atasan). Insiden ini terjadi pada Hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, ketika dia menggunakan kendaraan militer dari makornas,” demikian tertulis di dalam catatan surat itu.

Namun, Sandi mengingkar dari dakwaan tersebut. Dia menyatakan dirinya hanya mendukung kawan-kawannya ketika terjadinya peristiwa kebakaran.

“Sebab membantu teman saat kebakaran. Memantau dan menjaga kendaraan di tempat penyimpanan, walaupun semua anggota pemadam kebakaran saling mendukung adalah hal yang biasa,” katanya.

Sandi pun menyebutkan bahwa sejak kembali bertugas di Damkar Depok, dirinya mendapat hambatan, terlebih soal tempat tugas dan peraturan apel.

“Waktu pertama kali saya datang, tempat yang ditugaskan adalah Bojongsari. Saya sudah jelaskan bahwa saya tidak memiliki kendaraan pribadi sehingga harus menggunakan ojek. Mereka mengiyakan hal tersebut namun sebenarnya tidak begitu adanya. Sebab saya tidak ambil bagian dalam apel pagi, saat itu juga saya meminta dispensasi dan mereka menyampaikan telah menyiapkannya. Namun pada akhirnya tetap saja mendapat sanksi,” jelasnya.

Di samping itu, Sandi juga mengkritik ada manipulasi terkait dana makan dan hak anggota di Damkar Depok.

Dia mengakui bahwa ada usulan agar tidak membicarakan masalah itu dengan janji memberinya tambahan dana sebesar Rp 500 ribu setiap bulan, tetapi dia menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya menegaskan bahwa saya tidak bersedia merelakan hak sebagai anggota. Untuk sisanya, saya memilih untuk mengabaikannya asalkan hak-hak anggota tetap terjamin, Pak,” ujarnya.

Setelah menolak penawaran itu, Sandi menyatakan bahwa dia menerima ancaman akan kehilangan sebagian gajinya serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang utuh.

“Sekarang terbukti, saya belum menerima gaji lengkap. Mereka mengatakan hal ini dikarenakan saya baru saja bergabung. Saya bekerja dengan kontrak PKWT dan gajinya adalah Rp 3,4 juta. Namun saat ini yang saya terima hanyalah Rp 1,9 juta. Bahkan untukTHRpun saya tidak mendapatkannya,” kata Sandi.

Diputus kontrak

Kontrak pekerjaan Sandi Butar Butar yang menjabat sebagai pegawai pemadam kebakaran di kota Depok berakhir pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Pemecatan Sandi dicatat dalam dokumen tanggal 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar mengenai penghentian kesepakatan kerja.

Surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Pejabat Wasiat Kepala Bagian Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat tersebut, penghentian hubungan kerja ini diambil setelah meninjau laporan hasil pemeriksaan serta/atau permohonan klarifikasi tanggal 25 Maret 2025 tentang sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sandi selama menjalankan tugasnya.

“Berdasarkan alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, oleh karena itu kami sampaikan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja kepada Bpk. Sandi Butar Butar. Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja nomor 800/184/PO mengenai Kontrak Kerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap pada Tahun Anggaran 2025 terhitung mulai tanggal pengunduran diri ini,” begitu bunyi isi dari surat tersebut.

Dalam surat yang ditulis oleh pihak pertama, yakni Dinas Damkar Depok, disebutkan bahwa mereka diizinkan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja bernomor 800/184/PO terkait Kontrak Kerja Penyelenggaraan Kegiatan Tak Teratur tahun anggaran 2025.

“PiHAK pertama memiliki hak: mengakhiri perjanjian secara sepihak jika PiHAK kedua gagal dalam menunaikan tanggung jawab dan kewajiban serta atau telah dibuktikannya pelanggaran aturan yang di tetapkan oleh pihak Pertama dan atau undang-undang yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat itu.

Terpisah, Sandi menyatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat pemberhentian kontrak pekerjaannya di hari Sabtu (29/3/2025), yang kebetulan juga adalah waktu dia harus berpiket.

“Iya, barusan saja saya mendapatkan pesannya hari ini (Sabtu, 29 Maret 2025),” kata Sandi ketika ditanyakan lebih lanjut.
BAKOELWEB INDONESIA
, Sabtu.