JAKARTA, Lifehack My ID

— Musisi Ahmad Dhani dan Nazril Irham yang lebih dikenal sebagai Ariel dari NOAH memiliki pandangan berbeda tentang cara pembayaran royalti musik.

Ariel sejauh ini telah mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni dengan menggunakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara Dhani mengusulkan mekanisme
direct license
, yakni penyanyi membayarkan segera kepada pencipta dengan jumlah yang telah disetujui.

Ariel: Tidak apa-apa tanpa izin selama membayar royalti

Ariel dari NOAH tidak keberatan jika lagu-lagunya dinyanyikan di atas panggung tanpa pemberitahuan langsung selama sudah membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sesuai.

Rekomendasi terbarunya adalah langsung kepada sang pencipta.
direct licensing
Namun, menurut pendapat saya sendiri cukup merepotkan, lebih baik melalui LMK,” ungkap Ariel saat berada di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Pernyataan Ariel mematuhi Pasal 23 UU Hak Cipta. Pasal tersebut membahas tentang Hak Ekonomi Penyaji Persembahan di mana seorang penyanyi merupakan bagian daripadanya.

Pada butir 5 Bab 23 tersebut tertulis: ”
Setiap orang diberi kebebasan untuk menggunakan karya tersebut secara komersial dalam sebuah pertunjukkan tanpa perlu mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu pada penciptanya, asalkan mereka telah memberikan penghargaan finansial yang sesuai kepada pencipta lewat institusi manajemen kolektif.
.”

Ariel yang menjadi bagian dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini mengakui masih ada banyak hal yang harus diperbaiki terkait sistem pembayaran lewat LMK.

“Ariel menyatakan bahwa sistem operasional LMK juga memerlukan peningkatan karena adanya ketidakpuasan yang seharusnya ditangani dengan cepat,” ungkapnya saat konferensi pers VISI, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Pembayaran melalui LMK di masa lalu dianggap terlalu rendah dan kurang adil bagi pencipta lagu.

Dhani: Penyanyi perlu mendapatkan persetujuan melalui lisensi langsung.

Berbeda dengan Ariel, menurut Dhani, para penyanyi harus meminta izin kepada pencipta saat ingin membawakan lagunya.

Menurut Dhani yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini, penyanyi harus memiliki moral etika.

Dhani mendukung konsep
direct license,
Yaitu sistem di mana penulis lagu memberikan persetujuan secara langsung serta menerima bayaran hak cipta tanpa adanya pihak tengah seperti Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMK).

Dhani mengatakan bahwa tidak perlu ada regulasi pemerintah terkait pembayaran royalti sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Pertanyaannya sekarang adalah saat NOAH melakukan transaksi bersama EO, adakah peraturan dari pemerintah terkait hal ini?” tanyakan Dhani di Jakarta, Jumat (21/3/2025), “Tidak ada dong. Yang dimaksud adalah kesepakatan antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Dhoni menambahkan, ‘Tidak perlu regulasi dari pemerintah terkait hak ekonomi kreator yang dimanfaatkan oleh artis, tidak perlu,’.

Dhani menganggap bahwa besaran bayar royalti dapat disesuaikan melalui perjanjian bersama antara artis penyanyi dengan penulis lagunya.

Rancangan perubahan Undang-Undang Hak Cipta versus peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi

Ahmad Dhani mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Dhani menyebut pihaknya telah menyiapkan usulan tersebut.

“Dalam hal bahan-bahannya, diskusinya masih berjalan,” kata Dhani.

“Jadi Melly punya usulan, Once punya usulan, AKSI punya usulan. Tinggal nanti saya nunggu, Once, Pasha Ungu, lalu Melly Goeslaw berbicara di depan media semuanya,” tambahnya.

Saat yang sama, menurut Ariel, proses perubahan undang-undang tersebut akan membutuhkan waktu cukup lama. Bersama dengan VISI, Ariel mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun memiliki pandangan yang berbeda, harapan kami adalah tindakan dari pihak Ahmad Dhani ataupun Ariel NOAH akan menciptakan dampak positif bagi industri musik di Indonesia dan memberikan hasil terbaik untuk ekosistemnya.