BakoelWeb Indonesia
,
Jakarta
– Kemnaker menyatakan bahwa total 1.506 perusahaan sudah dilaporkan oleh buruh terkait masalah pencairan tunjangan hari raya atau
THR
2025. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi berupa denda senilai 5% kepada perusahaan yang melanggar aturan.
perusahaan
yang telat dalam pembayaran THR kepada karyawan.
Perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaranTHR sebelum 6 hari kerja dari Idul Fitri, akan menghadapi sanksi.
denda
Sebanyak 5 persen dari jumlah total THR yang wajib dikirimkan untuk semua karyawan,” ujar Sunardi saat dihubungi.
Tempo
, Rabu, 2 April 2025.
Ia menyatakan bahwa denda tersebut tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban melunasiTHR bagi para pekerjanya. Oleh karena itu, perusahaan harus menuntaskan pembayaran THR ini. Selain itu, perusahaan masih akan menerima sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara pemberian surat teguran tertulis, pengekangan pada aktivitas bisnisnya, suspensi sebagian atau keseluruhan operasional produksinya, dan bisa mencapai tahapan pemblokiran total atas aktifitas perusahaannya.
Menurut Sunardi, hal tersebut konsisten dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, sesuai dengan informasi resmi yang didapatkan
Tempo
Hingga hari kedua Lebaran tahun 2025, jumlah laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah mencapai 2.343 aduan. Jumlah tersebut adalah hasil kumpulan keluhan tentang THR yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja selama masa pelaporannya dari tanggal 24 Maret sampai dengan 1 April 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
“Progres keluhan telah mencapai 9% selesai dan 91% masih dalam penanganan,” demikian disampaikan oleh Sunardi pada hari Selasa, 1 April 2025.
Dia menyebutkan bahwa tipe laporan tersebut mencakup keluhan tentang tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar, THR yang sudah diberikan tetapi besarnya tidak tepat, serta pembayaran THR yang tertunda.
Sunardi menjelaskan bahwa Kemnaker sudah mendapatkan 1.417 keluhan dari karyawan tentang upah hari raya (THR) yang belum dibayar oleh tempat kerja mereka, 476 laporan lainnya menyatakan THR tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, serta ada pula 450 komplain soal pembayaran THR yang tertunda.
Pada saat yang sama, Posko THR 2025 sudah menangani paling tidak 1.683 pertanyaan terkait dengan tunjangan hari raya serta bonus hari raya (BHR). Dari jumlah tersebut, 1.610 adalah permintaan bantuan untuk masalah THR dan sisanya berjumlah 73 berkaitan dengan konsultasi tentang BHR.
Sebelumnya, Sunardi menyebut bahwa Kemnaker masih menerima laporan dan berkonsultasi tentang THR sampai tujuh hari setelah Hari Raya Idul Adha tahun 2025. Meski demikian, tidak tertutup peluang bagi Kemnaker untuk memperluas periode penerimaan keluhan tersebut. “Posko pengaduan ini akan tetap dibuka meskipun kantornya sedang tutup,” katanya saat bertemu dengan media di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2025.
Posko yang berada di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (KPTS) Kementerian Tenaga Kerja menyediakan layanan konsultasi langsung dari jam 08:00 hingga 14:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Selain itu, posko bantuan hari raya Idul Fitri atau THR ini pun dapat ditemukan di Dinas Tenaga Kerja setiap provinsi serta kabupaten/kota seantero negeri.
Di samping itu, Kemnaker menawarkan jasa konsultasi serta pelaporan terkait dengan pembayaran THR tahun 2025 secara online. Pelaporannya bisa diselesaikan lewat website resmi Posko THR yang ada di alamat poskothr.kemnaker.go.id ataupun memanfaatkan aplikasi SIAP KERJA.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu kewajiban yang wajib diserahkan oleh para pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ungkap Menteri Tenaga Kerja Yassierli di kantor miliknya, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.
Adil Al Hasan
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Recent Comments