Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan harus diselesaikan oleh semua wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam keadaan aktif.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tenggat waktu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi telah diperpanjang hingga tanggal 11 April 2025.
Putusan itu terdapat di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/P/2025 yang dirilis pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 kemarin.
Berdasarkan ketentuan mengenai tenggat waktu pengiriman SPT di Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, SPT 2024 bagi Warga Negara Individu harus diserahkan paling telat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak ini, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan, batas waktunya adalah hingga 30 April 2025.
Memperhitungkan adanya libur bersama untuk Hari Raya Nyepi serta Idulfitri tahun 2025, DJP mengambil langkah memperpanjang tenggat waktu pelaporan dan menangguhkan hukuman sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan keterlambatan dalam pengumpulan dokumen mereka. Meski demikian, sanksi administratif masih akan dijalankan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak melewati jadwal masa tunggakan yang telah diberikan tambahan periode oleh pihak otoritas pajak tersebut.
Adakah Denda untuk SPT Tahunan yang Ditangguhkan?
Umumnya, terdapat penundaan pada pelaporan tersebut.
SPT Tahunan
Diberikan hukuman administratif berbentuk denda. Akan tetapi, DJP menegaskan bahwa sanggahan terhadap keterlambatan akan diabaikan bagi para pengusaha yang menyampaikan SPT sebelum tanggal 11 April tapi melewati tenggang 31 Maret 2025. Ini bermakna, asalkan pelaporan dilakukan saat masih dalam masa tambahan waktu, maka beban denda karena telat tak akan ditanggung oleh pihak tersebut.
Seperti ditetapkan dalam UU KUP atau Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan, Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran lebih dari batas waktu harus membayar denda senilai Rp100.000. Sesuai dengan penjelasan tersebut, sanksi ini hanya berlaku apabila laporannya terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi dilakukan setelah tanggal 11 April 2025.
Biaya tambahan tersebut akan dipungut lewat Surat Tagihan Pajak (STP), yang nantinya akan dirilis oleh kantor pajak. Apabila Wajib Pajak tak membayar lunas dendanya sehubungan dengan STP yang telah keluar, maka otoritas pajak akan merekomendasikan pengecekan pajak lebih lanjut bagi WP.
Mengapa Perlu Melaporkan SPT Tahunan?
Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan adalah tanggung jawab semua Wajib Pajak dalam menyampaikan informasi tentang pendapatannya sepanjang masa pajak tertentu. Mengapa harus melakukan hal ini?
SPT Tahunan Orang Pribadi
harus dilakukan?
Secara hukum, kewajiban melaporkan SPT Tahunan dipastikan dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1983 mengenai Prinsip Dasar dan Prosedural Pajak atau UU KUP seperti yang telah dimodifikasi paling akhir oleh UU No. 7 tahun 2021 tentang Penyelarasannya Atas Regulasi Perpajakan (UU HPP).
Undang-undang dasar ini menjamin bahwa setiap orang wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka di dalam sistem perpajakan yang didasarkan pada aturan tersebut.
self-assesment system
(SAS). Dalam hal ini, setiap Wajib Pajak yang bertanggung jawab untuk perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajat mereka masing-masing.
Berdasarkan situs web resmi DJP, ada beberapa alasannya mengapa SAS sebenarnya memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak, yaitu seperti di bawah ini:
1. Wajib Pajak memiliki kontrol lengkap dalam mengatur penghitungan serta pelaporan pajak sebelum mendapatkan persetujuan atau penetapan dari pihak berwenang pajak.
2. Sistem ini menciptakan budaya kewajiban perpajakan yang berkelanjutan, karena tingkat kepatuhan idealnya bukan hanya muncul dari rasa takut dikontrol, tetapi juga pemahaman tentang tugas sebagai warga negara.
3. Laporannya menjadi lebih sederhana ketika dilakukan secara daring menggunakan e-Filing atau e-Form dan kemudian semuanya akan disatukan secara otomatis.
Coretax
DJP, yang dengan demikian mengurangi waktu dan biaya.
4. Sistem SAS menjamin keadilan hukum sebab semua penghitungan pajak sepenuhnya berdasar pada ketentuan yang tegas.
5. Menghitung pajak secara mandiri membantu Wajib Pajak baik Orang Pribadi ataupun Badan untuk memahami situasi finansial mereka dengan lebih jelas.
6. Wajib Pajak dapat merancang strategi pajak (tax planning) guna mengoptimalkan kinerja pembayarannya dengan cara yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Recent Comments