BANDUNG BARAT, BAKOELWEB INDONESIA
Izin untuk membangun proyek objek wisata Eiger Camp yang berlokasi di area perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII, khususnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dipertanyakan.
Sejarah izin yang mengizinkan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dipandang menyalahi peraturan zonasi dan akhirnya merusak daerah penyerap air di bagian atas Cekungan Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengaudit Pemkab Bandung Barat karena telah memberikan izin dalam pembangunan area pariwisata Eiger Camp di lahan hijau di bawah Gunung Tangkuban Perahu.
Dokumen izin tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan mengubah lahan perkebunan teh menjadi wilayah yang berbeda.
camping ground
.
“Ade Zakir, sekretaris daerah Kabupaten Bandung Barat, mengatakan bahwa mereka masih menantikan data dari instansi yang bersangkutan karena pegawainya tengah libur. Namun, dia menyebutkan bahwa Badan Polisi dan Perlindungan Pusat telah menuju ke tempat kejadian,” jelasnya ketika diwawancara pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
Pada saat ini, Satpol PP telah mengakhiri kegiatan proyek dan menutup area tersebut dengan pemasangan barrier.
Soal penyegelan Eiger Camp
Pada tempat itu telah tampak fondasi serta tiang pancang yang dibuat untuk struktur tetap.
Beberapa mesin konstruksi saat ini telah berhenti bekerja dan diparkir di tempat tersebut.
Disampaikan mengenai tindakan penyegelan tersebut, Ade Zakir tidak banyak memberi komentar.
Secara standarnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaati semua arahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Keterangan lebih lanjut mungkin hanya dari pihak tersebut (Pemprov Jabar),” ujar Ade.
Sekilas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana memeriksa ulangizin konstruksi wisata Eiger Camp guna menyiasati kemungkinan adanya transgresi lingkungan yang muncul.
Dedi menyatakan bahwa dia akan menganalisis alasan di balik penerbitan izin tersebut dan mengapa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memberikan persetujuannya.
Dodi berpendapat bahwa sejauh ini, pihak berwenang setempat sudah keliru dalam menerapkan peraturan tentang zonasi dengan memberikan persetujuan pada para pelaku bisnis untuk mendirikan destinasi pariwisata tanpa memikirkannya terlebih dahulu akan konsekuensinya.
Marak terjadi bencana
Sehingganya hal ini mempengaruhi pola pembangunan dan perkembangan pariwisata yang acak-acakan, akhirnya sering kali terjadinya bencana.
” Ini bisa membahayakan ekosistem dan lingkungan serta mungkin menyebabkan bencana, terutama karena lokasinya di dasar gunung,” ujarnya.
Selain itu, menurut Dedi, peraturan yang sering dilanggar oleh Pemerintah Daerah ini juga berdampak negatif pada para pebisnis karena gedung yang telah mereka bangun harus dirobohkan.
“Akan tetapi, sikap semacam itu pun merugikan para pebisnis sebab meskipun telah diberi izin, pada akhirnya bisnis tersebut harus tutup lantaran perizinan yang tidak dievaluasi dengan tepat,” jelasnya.
Recent Comments