BakoelWeb Indonesia, BANJARMASIN –

Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan sukses mengatasi kebanyakan keluhan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh para pekerja mendekati hari raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah.

Sebelum hari liburan Idul Fitri, enam laporan yang diterima sudah diikuti upayanya, dan lima dari kasus tersebut berhasil terselesaikan. Satu keluhan lagi dari bidang perhotelan tetap dalam tahap penanganan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa kebanyakan keluhan tentang penahanan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah karyawan oleh perusahaan sudah menemukan jalan keluar yang memuaskan.

“Kami sudah mengakhiri lima dari keenam keluhan yang masuk sebelum hari raya Lebaran. Keluh-keluhan tersebut telah melewati tahap klarifikasi serta musyawarah bersama semua pihak yang berkepentingan,” jelasnya pada Selasa (1/4/2024).

Hanya satu kasus yang tetap berlangsung yaitu di bidang perhotelan, sektor ini sedang mengalami kesulitan terkait dengan pengelolaannya sendiri.


Lapas Banjarmasin Membuka Pelayanan Kunjungan Idulfitri, 1.326 Narapidana di Lapas Banjarbaru Mendapatkan Pengurangan Hukuman


Petugas Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Dilantikan, Persiapan Logistik Telah Ada di Gudang KPU


Nomor ‘888 Serangan ke Ribuan Mahasiswa ULM, Penyerang Memiliki Informasi Rahasia Korban

Irfan menyatakan bahwa pihak pengelola hotel akan diundang untuk dimintai keterangan tambahan setelah masa liburan Idulfitri.

” Kami menginginkan agar kasus ini cepat terselesaikan pasca lebaran. Penyelidikan akan segera dimulai begitu seluruh pihak telah siap,” ujarnya.

Irfan pun menekankan agar Disnakertrans KalSel tetap menjaga jalur pelaporan terbuka bagi para pekerja yang masih merasa hak mereka belum sepenuhnya diakomodasi oleh perusahaan.

Pelaporan bisa disampaikan secara langsung di kantor Disnakertrans, melalui nomor telepon darurat, ataupun lewat platform daring.

“Kami akan mengikuti setiap pengaduan sesuai dengan peraturan yang ada guna memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi,” lanjut Irfan.

Di samping itu, Irfan menggarisbawahi bahwa perusahaan yang gagal memenuhi tanggung jawab membayarTHR akan mendapatkan hukuman berupa tindakan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 terkait Ketenagakerjaan.

Tegangan yang dimaksud meliputi peringatan bertulis sampai dengan penangguhan sementara operasional bisnis. (msr)