BAKOELWEB INDONESIA
, JAKARTA – GMSK sepenuhnya mensupport Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki lebih jauh terkait keterlibatan
Febri Diansyah
pada perkara terkait pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara GMSK Arief Rachman mengungkapkan kekecewaannya terhadap usaha-upaya untuk memburamkan jalannya proses hukum oleh beberapa pegiat hukum. Mereka melakukan hal ini dalam konteks tuduhan bahwa KPK telah berupaya mengintimidasi Febri Diansyah, yang sedang menanganai perkara sekretaris jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kelompok kami adalah gabungan dari sejumlah pihak termasuk pengacara, ilmuwan, tokoh-tokoh gerakan sosial serta kalangan mahasiswa dengan nama “Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK”. Kami hadir untuk mendukung hal tersebut secara bersatu.
KPK
“dalam usaha untuk memberantas korups tanpa mengenal pilih-pilihan,” ujar Arief Rachman seperti disampaikan kepada BAKOELWEB INDONESIA pada hari Senin (31/3).
GMSK menegaskan kepada tim hukum Hasto untuk tidak meredam keadilan melalui beragam pendapat dan hipotesis seperti tuduhan pemaksaan terhadap Febri Diansyah.
KPK Mengecek Kantor Advokat Febrie Diansyah, LSAK: Selesaikan Penyelidikan Kasus TPBU SYL
“Ada banyak poin penting yang perlu disampaikan dan ditegaskan, yaitu bahwa setiap orang harus menghargai jalannya hukum, hindari membuat spekulasi atau berperan sebagai korban hanya untuk membingungkan aturan hukum,” ungkapnya.
Arief Rachman juga menyebut bahwa Febri Diansyah pernah ditolak masuk oleh KPK beserta salah satu kawanku dari Visi Law Office.
“Kelompok Gerakan Masyarakat Sipil Pengawas KPK berpendapat bahwa figur Febri Diansyah tak pantas, tidak sesuai, dan tidak tepat untuk mengurus kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto,” kata Arief.
“Di samping dikarenakan dia adalah bekasaktivis anti-korupsi serta dulu pernah menjadi bagian dari KPK jadi berpotensi mengalami bentrok kepentingan, pada waktu itu Febrie masih menyelidiki kasus suap yang dilancarkan Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” katanya.
JKKPK Menyatakan Tidak Ada Dugaan Rugi Negara dalam Kasus Hasto
Berdasarkan alasan itu, GMSK mengambil keputusan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam penyelesaian seluruh kasus suap dan rasuah tanpa terkecuali.
Dengan demikian, GMSK mendesak penanganan hukum serta pemberantasan terhadap siapa pun yang melakukan tindakan suap dan rasuah, termasuk mereka yang menjadi pendukung atau perlindungan bagi oknum tersebut.
“Ayo kita hindari segala usaha manipulasi opini serta kerancuan hukum yang dilakukan lewat cara berpura-pura menjadi korban dengan menuding KPK,” kata Arief.
Guntur Romli Mengkritik KPK yang Dinilain Gunakan Metode Tidak Terpuji untuk Mengecoh Pertahanan Hasto
Dia menegaskan bahwa KPK perlu terus menyelidiki dugaan transaksi pencucian uang dalam kasus SYL yang diklaim bermuara pada Febri Diansyah hingga tuntas.
(mcr8/jpnn)
Recent Comments