BAKOELWEB INDONESIA
,
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur kembali jadwal penyelidikan untuk mantan Jurkam KPK,
Febri Diansyah
Sebagai saksi dalam investigasi perkara terkait dugaan korupsi suap pergantian antar waktunya (PAW) DPR bersama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Ini terjadi karena penyidik tengah mengecek Fathroni Diansyah Edi (FDE), sesuai dengan perubahan jadwal dari tanggal sebelumnya, yakni 24 Maret 2025. Fathroni merupakan saudara laki-laki kandung Febri dan dia dicek sebagai saksi dalam kasus pencucian uang atau Tindakan Pencucian Harta Milik Pelaku Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kedatangan saudara FDE bertujuan untuk merencanakan kembali agenda pemeriksaan yang semula ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2025. Penyidik, yang awalnya berencana menghadirkan saudara F pada jam 10, akhirnya melaksanakan proses pemeriksaan dengan saudara FDE,” jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Tessa menyatakan bahwa ketika pemeriksaan Fathroni sedang berlangsung, Febri datang ke kantor Komisi Antirasuah sekitar jam 11:45 WIB. Akan tetapi, karena penyidik masih mengecek saudara laki-lakinya dalam kasus TPPU SYL, KPK kemudian mengatur ulang jadwal untuk pengecekan terhadap Febri.
Pada saat ini, Febri Diansyah berperan sebagai salah satu pengacara untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini sempat mendapat kritikan dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha. Dia mengecam keputusan Febri yang bergabung sebagai bagian dari tim hukum Hasto. Menurut Praswad, pilihan tersebut mencerminkan tingkat integritas Febri. “Ini bisa dilihat pada tingkat mana integritas seseorang sebenarnya,” ungkap Praswad. Apakah hal ini benar-benar demikian?
Berikut adalah beberapa kasus yang diurus Febri setelah ia berhenti menjadi Juru Bicara KPK dan memilih untuk menjadi seorang pengacara.
Kuasa Hukum Hasto
Febri dipilih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menjadi juru bicara serta anggota tim hukum Hasto Kristiyanto. Pengangkatan Febri disampaikan oleh pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat konferensi pers di markas pusat partai PDIP di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Mengenai alasannya menjadi pembela bagi Sekretaris Jenderal PDIP, Febri menyatakan bahwa dia telah mengevaluasi masalah suap serta hambatan pada proses penyidikan. Dalam pandangannya, nama Hasto tak muncul di dalam vonis hakim untuk ketiganya yang terkait dengan perkara ini. Ketiga individu tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota BPIP Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDI-P bernama Saeful Bahri.
“Dalam keputusan pengadilan yang sudah final dan mengikat bagi ketiganya, memang dengan jelas tidak ada campur tangan dari Bpk Hasto Kristianto sehingga dia tak dapat dituduhkan atas kasus memberikan suap,” ujar Febri saat berbicara dengan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Dia juga menyatakan, pengadilan sudah menentukan bahwa semua fundal anggaran yang dialokasikan ke Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku.
Kuasa Hukum SYL
Febri sempat berperan sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mulai dari tahap penyelidikan sampai beberapa fase dalam tahap penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian tersebut. Akan tetapi, dia akhirnya memilih untuk mundur karena tidak mau memberatkan SYL sebagai kliennya mengingat ia pernah menjadi bagian dari institusi anti-korupsi.
“Bila klien akhirnya malah tersulitkan oleh posisi kita, sebaiknya kita usulkan pilihan lain,” ujar Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Di samping itu, ada pula penyebab lain di balik keputusan Febri untuk mengundurkan diri, yakni adanya larangan pergi ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyampaikan bahwa telah berhenti mewakili SYL sejak akhir Oktober 2023.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Febri dikenal juga sebagai anggota tim pengacara Putri Candrawathi, isteri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.
“Sebagai seorang pengacara, saya akan mendampingi kasus Ibu Putri dengan sikap yang obyektif dan berdasarkan fakta,” ungkap Febri kala itu.
Sebelumnya, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang bernama Yudi, yaitu Purnomo Harahap, sempat memberikan saran kepada rekan sekerja beliau.
Febri Diansyah
Dan Rasamala Aritonang mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Putri Candrawathi serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini karena kedua pihak tersebut dianggap sebagai figur yang dipercayai oleh publik.
Meskipun demikian, Febri mengatakan bahwa keputusannya untuk menjadi bagian dari kelompok pengacara Putrid Candrawathi merupakan suatu langkah karir profesional. Febri juga dengan tegas memastikan adanya hak-hak bagi sang tersangka seperti yang diatur oleh undang-undang.
Mutia Yuantisya, Hendrik Khoirul Muhid, Bagus Pribadi, serta Inge Klara
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
Recent Comments