TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-

Terdapat 153 narapidana dari Rutan Kelas IIB Mamuju yang menerima remisi spesial pada peringatan Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah, dengan dua di antaranya juga memperoleh remisi khusus untuk menyambut hari Nyepi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Ahmad Lamo, menjelaskan bahwa memberikan remisi adalah cara negara menghargai warga binaan yang telah bertingkah laku dengan baik saat mendekam di penjara.

“Peserta rehabilitas ini terdiri dari narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik sepanjang masa penjaraannya. Hal tersebut juga mencerminkan penghargaan negara kepada mereka,” jelas Ahmad Lamo ketika ditemui oleh para jurnalis pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.

Ahmad menjelaskan bahwa dari 153 warga binaan yang menerima remisi spesial tersebut, terdapat 9 orang narapidana kasus korupsi, 28 orang kasus narkoba, serta 114 pelaku tindak pidana umum dengan dua di antaranya untuk istirahat khusus selama Nyepi.

700 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ditjenpas Hemat Anggaran Rp 417 Juta

“Jadi 151 orang itu khusus untuk remisi Idulfitri dan dua diantaranya hari Nyepi,” terangnya.

Sebagian besar narapidana menerima pengurangan hukuman satu bulan, sementara beberapa lainnya hanya mendapatkan remisi selama 15 hari atau total satu bulan 15 hari.

Ahmad berkeinginan agar anugerah pengurangan hukuman ini bisa mendorong para narapidana untuk senantiasa meningkatkan diri saat menjalani proses rehabilitasinya, terutamanya di Lapas Mamuju.

“Saya harap hal ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus bertingkah laku baik selama mereka tinggal di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Perlu dicatat bahwa di hari raya Idul Fitri tahun 2025, pihak berwenang menggratiskan sebanyak 156.312 tahanan dan warga binaan Muslim, selain itu juga ada 1.641 tahanan dan warga binaan Hindu yang mendapat grasi untuk menyambut peringatan Nasional Hari Raya Nyepi.

(*)


Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com oleh Abd Rahman