Indonesia tidak lepas dari ‘sanksi’ yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor berupa kenaikan biaya sebesar 32 persen secara saling melengkapi.
Trump menggambarkan kebijakannya tersebut sebagai ‘Hari Pembebasan’ atau ‘Liberation Day’. Menurut dia, berbagai negara bahkan beberapa sekutu Amerika Serikat telah merugikan negerinya khususnya melalui praktik-praktik perdagangan internasional yang tidak adil.
“Di banyak kejadian, teman bisa menjadi lebih berbahaya dibandingkan musuh ketika datang ke urusan dagang,” ujar Trump seperti dilaporkan oleh media.
Reuters
, Kamis (3/4).
Paling sedikit terdapat dua sebab bagi Trump untuk memberikan sanksi kepada Indonesia pada hari penghakiman ini. Menurut pernyataan dari Gedung Putih, Amerika Serikat berpendapat bahwa Indonesia bersikap tak adil saat menerapkan tarif impor etanol dari AS dengan mengatur harga yang cukup tinggi, yaitu mencapai 30 persen. Di sisi lain, AS sendiri baru mengena kan pajak importasi sebesar 2,5% saja untuk jenis barang tersebut, entah itu berasal dari Indonesia maupun negara-negara lain.
Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brasil (sebesar 18 persen) dan Indonesia (30 persen) lebih tinggi daripada tarif yang dikenakan pada produk yang diimpor ke dalam negeri mereka sendiri (yaitu 2,5 persen),” demikian tertulis dalam pernyataan Gedung Putih.
Alasan tambahan adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang mengekang masuknya perusahaan Amerika Serikat ke pasarnya. Di luar TKDN, ada juga regulasi pemerintah Indonesia yang merugikan secara non-tarif seperti proses pengurusan ijin impor yang ribet dan kewajiban menyimpan dana ekspor di dalam negeri lewat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Indonesia mengimplementasikan aturan tentang porsi produk lokal di beberapa bidang, mempunyai sistem izin impor yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan harus menyetorkan seluruh Pendapatan dari Eksportasi Domestik (PED) secara dalam negeri untuk setiap transaksi mencapai US$ 250.000 ke atas,” demikian tertulis dalam laporan White House.
Recent Comments