Indonesia tidak terlepas dari ‘sanksi’ yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor berupa bea balasan sebesar 32%.
Trump menggambarkan kebijakannya tersebut sebagai ‘Hari Kemerdekaan’ atau ‘Independence Day’, sebab dia berpendapat bahwa banyak negara, termasuk beberapa sekutu Amerika Serikat, telah merugikan negerinya khususnya melalui praktik-praktik perdagangan internasional yang tidak adil.
“Di banyak kejadian, sahabat bisa jadi lebih merugikan dibandingkan lawan di bidang perdagangan,” ujar Trump seperti dilansir.
Reuters
, Kamis (3/4).
Paling sedikit terdapat dua sebab bagi Trump untuk memberikan sanksi kepada Indonesia pada hari pengadilan tersebut. Menurut pernyataan dari Gedung Putih, Amerika Serikat merasa bahwa Indonesia bersikap tidak adil saat menerapkan tariff impor etanol dari AS dengan menetapkan harga yang sangat tinggi, yaitu 30%. Sebaliknya, AS hanya mengena kan bea masuk sebesar 2,5% untuk jenis barang serupa, entah itu berasal dari Indonesia ataupun negera lainnya.
“Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brazil sebesar 18 persen dan ke Indonesia sebesar 30 persen, lebih tinggi daripada tarif yang berlaku untuk produk yang diimpor ke AS yaitu hanya 2,5 persen,” demikian tertulis dalam pernyataan Gedung Putih.
Alasan tambahan terkait hal ini adalah adanya Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang memberikan batasan bagi perusahaan-perusahaan Amerika untuk bisa masuk dan beroperasi di pasaran lokal. Di luar TKDN, ada juga aturan-aturan non-tarif lain seperti prosedur pengajuan izin impor yang cukup ribet serta keharusan eksportir menyimpan devisa hasil penjualannya di bank dalam negeri lewat program Devisa Hasil Ekspor (DHE), keduanya bertujuan sebagai kendala bagi akses bisnis asing.
“Indonesia mengimplementasikan aturan tentang porsi produk lokal di beberapa bidang industri, mempunyai sistem izin importasi yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan harus menyimpan seluruh pendapatan dari penjualan ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000,” demikian tertulis dalam laporan White House.
Recent Comments